Polisi Tangkap Diduga Bandar Judi Online

Senin 22-08-2022,18:41 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

 

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau menangkap yang diduga bandar judi online.

Tersangka adalah Asep Bayu Irza France (34), warga Jalan Bukit Kaba, RT 06 Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Asep Bayu tertangkap tangan diduga sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online, di sebuah warung, Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Pada pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin, 22 Agustus 2022, dia mengaku sudah lama main judi online, jenis togel. Bahkan dia menerima titipan orang lain untuk pasang nomor, dengan omsetnya sekitar hingga Rp300 ribu per hari. "Ada kawan yang nitip untuk pasang," katanya.

BACA JUGA:Buronan Bobol Rumah Diringkus Polisi, Uang Hasil Curian Untuk Main Slot

Teman yang menitip pemasangan nomor kepadanya dia mengaku menerima tips, yang tidak dipatok harganya.

“Sehari kadang omset mencapai Rp300.000. Jika ada pasang Rp1.000, kalau menang dapat Rp70.000," katanya.

Motivasinya main judi online karena sering menang. Bahkan pernah menang hingga Rp2 juta sekali main. "Ya karena sering juga menang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tukasnya.

Selama ini, dia berprofesi sebagai jaga keamanan malam di bank. Sambil itulah ia main judi online. Dia membantah juga uang hasil judi untuk keluarga di rumah.

“Untuk anak istri uang gaji jaga malam. Ini cuma untuk beli rokok, makan dan lain-lain saja," pungkasnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi berjanji akan menindak tegas perjudian di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.

“Itu sesuai perintah bapak Kapolri,” kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasi Humas/Plt Kasi Propam AKP Hendri Agus, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, saat pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/8/2022).

Dia menegaskan, telah menerbitkan TR (surat telegram) kepada Polsek jajaran di wilayah Kota Lubuklinggau.

"Perintahnya jelas agar Polsek menindak segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online. Jika masih terdapat perjudian maka Kapolsek-nya akan disanksi,” katanya.

Begitu juga, jika ada oknum anggota yang terlibat perjudian. Apapun bentuk perjudian maka akan ditindak tegas," katanya.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Ulang Ada Dua Luka Fatal di Jenazah Brigadir J

Kapolres mengatakan selain kasus perjudian, dalam sepekan terakhir jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau juga ungkap kasus 363 atau pencurian bongkar rumah.

Tersangkanya David Richardo (26), warga Klinik Advent RT 10, Ke Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau.

Tersangka David membongkar rumah korban Endang Sumitro (32), warga Kerinci I RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau, Sabtu 9 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan Nopol BG 4217 HV atas nama Maiwendra Fian, 5 tabung gas 3 kg warna hijau, 1 tabung gas elpiji 12 kg warna biru, 1 buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah helm dan 1 lembar jaket warna hitam.

Tersangka David mengaku melakukan bongkar rumah sendirian. Modusnya bongkar dinding rumah korban yang terbuat dari papan dengan menggunakan obeng.

Setelah itu, tersangka mengambil beberapa barang milik korban dan keluar melalui pintu depan.

BACA JUGA:Penyidik Temukan 15 Cap Palsu, LPJ Bawaslu Prabumulih Diduga Ada yang Fiktif

“Motor saya jual ke Muba, dengan harga Rp1,2 juta. Sebagian uang untuk kebutuhan sehari hari. Sebagian untuk beli narkoba. Saya beli sabu, Rp200.000 di Palak Curup," pungkasnya.

Ada pula ungkap kasus, dua pemuda jambret, dua kali dalam sehari. Kemudian ada ungkap kasus penodongan dengan modus minta antar, hingga tiba ditengah jalan korban ditodongkan pisau dan dirampok uang dan ponsel.

 

Kategori :