PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota DPRD Palembang H M Syukri Zen ditetapkan tersangka, oleh Polrestabes Palembang terkait aksi penganiayaan di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu.
Penetapan tersebut berdasarkan dari barang bukti hingga keterangan beberapa saksi di lapangan.
Sehingga, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku di kediamannya, Rabu, 25 Agustus 2022 malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa sebelum melakukan penangkapan anggotanya terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Palembang Ditangkap, Jadi Tersangka Pemukulan Wanita
"Dari hasil penyelidikan dari mulai mengamati rekaman CCTV hingga keterangan para saksi, didapatkan anggota kita bahwa pelaku terbukti bersalah," ujar Kapolrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022.
Selain itu juga hasil visum atau dari hasil pemeriksaan medik, yang menyatakan korban mengalami beberapa luka baik di bagian kepala, bibir, tangan hingga jaringannya.
"Dari beberapa hal itulah kita menetapkan H M Syukri Zen sebagai tersangka, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, " tutup Kombes Pol Ngajib.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Palembang sekaligus anggota partai DPC Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.
BACA JUGA:Aksi Pemukulannya Viral, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang didapatkan bahwa Syukri Zen terbukti bersalah.
"Oleh karena itu, anggota kita melakukan penjemputan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam (Rabu,red)," ujar Kombes Pol Ngajib, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi viralnya di media sosial (medsos).
Sebagaimana diketahui kejadian tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu, namun baru viral beberapa hari terakhir.
BACA JUGA:Hotman Paris Desak Kapolri agar Perintahkan Kapolda Tangkap Oknum Dewan Penganiaya di Pom Bensin
"Untuk motifnya sendiri kita dapatkan berawal dari antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pelaku hendak menyalip antrean tersebut, " kata Kombes Pol Ngajib.
Kemudian terjadinya saling tegur dengan korban, yang berujung pelaku mengeluarkan kata-kata tidak etis.
“Sehingga informasi yang kita dapatkan adanya ketersinggungan antara keduanya, sehingga korban turun dari mobil hingga membuat korban mendapatkan pukulan dan beberapa luka di bagian kepala, bibir, tangan dan jari," jelasnya.
Pelaku sendiri lanjut Kombes Pol Ngajib terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban yang seorang wanita.