MURA, PALPRES.COM - Saksi ahli dari BPKP Sumsel menyebut jika kasus dana hibah Bawaslu Muratara merugikan negara.
Saksi ini dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palalembang, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara mengagendakan kesaksian dari saksi ahli.
Saat itu, JPU menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKB) Sumsel, Popy Rahmad Daulay.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Kembalikan Kerugian Negara
Popy menyebut bawah ketiga Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara sudah membuat kerugian negara.
“Pada masa periode Korsek Tirta kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar. Kemudian pada masa Korsek Hendrik senilai Rp 411.905.902, dan pada masa Korsek Aceng senilai Rp 903.137.289. Kemudian, pada masa Korsek Tirta, ada dana mengalir ke masing-masing komisioner Bawaslu secara tunai lebih kurang Rp 100 juta,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Yuriza Antoni, SH MH menerangkan bahwa dari saksi ahli BPKP ini sudah menjelaskan terkait kerugian negara.
“Minggu depan delapan terdakwa saling bersaksi, apakah terdakwa nanti dihadirkan ke PN Tipikor Palembang langsung atau tidak, itu belum kami ketahui,” ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dikenal Sopan dan Agamis
Diketahui sebelumnya perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ini terjadi pada tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.
Dari kasus yang bergulir, membuat delapan orang ditetapkan menjadi tersangka. Yakni tiga orang komisioner Bawaslu Muratara, tiga orang korsek Bawaslu Muratara, satu orang bendahara dan satu orang sebagai admin bendahara.