PAGARALAM, PALPRES.COM- Pemkot Pagaralam melalui Dinas terkait, perlu memberikan penyuluhan kepada pedagang kuliner yang tersebar di wilayah Kota Pagaralam agar dapat dialokasikan ke tempat yang lebih layak dan nyaman.
“Dengan adanya perhatian seperti ini sebagai langkah komunikasi Pemkot dengan pelaku usaha agar dapat menyampaikan beberapa aturan yang berlaku untuk menjaga kebersihan lingkungan, makanan dan akan lebih mudah di dalam penertiban,” ujar Sekretaris Fraksi, Olivia Arifin.
Menanggapi hal itu Wali Kota Pagarala, Alpian Maskoni mengatakan terkait pemberian arahan kepada pedagang kuliner, sebut pihaknya telah melakukan tindakan preventif serta persuasif, edukatif dan humanis.
BACA JUGA:Dewan Soroti Lampu Jalan di Pagaralam Banyak Tak Berfungsi
BACA JUGA:Wali Kota Pagaralam Dorong Pelaku Wisata Promosikan Pariwisata Secara Profesional
Agar para pedagang mendapatkan perhatian, namun tidak menimbulkan kesemerawutan, para pedagang kuliner tersebut mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana amanat Perda nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban umum pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima.
"Bagi pedagang kuliner yang tetap melanggar ketentuan akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, akan dilakukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang kuliner tersebut melalui Dinas Perindakop dan SatPol PP," ujarnya dalam rapat dengan DPRD Kota Pagaralam.