Menurutnya, Dishub tidak melarang angkutan batubara melintas.
Asalkan sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sumsel tentang angkutan mobil batubara.
"Kalau mereka melintasnya sesuai aturan dan dokumennya lengkap, ya silahkan saja. Tapi kalau tidak sesuai dan tidak ada rekomendasi, maka kita akan lakukan penindakan," jelasnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB hingga 21.30 WIB belum mendapati truk yang melintas. Namun sekira pukul 21.45 WIB, ada kendaraan batubara melintas dari wilayah Provinsi Bengkulu menuju Lubuklinggau, namun tanpa muatan.
"Informasi dari sopir yang melintas, mereka membawa batubara dari Jambi ke Bengkulu," ungkap Abu Ja'at. *