MURATARA,PALPRES.COM -Satres Narkoba Polres Muratara berhasil amankan Suryanto Marpaung (45) warga Kampung Ciledug Kelurahan Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa barat, lantaran menguasai narkoba.
Ketika ditangkap, Suryanto mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Km 50 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel mengendarai kendaraan roda empat secara ugal-ugalan
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,43 gram.
Satu unit mobil Toyota Agya warna hitam, satu buah pyrex kaca, satu buah bong alat hisap, satu buah borgol, satu lembar Id Card BNN atas nama Suryanto Marpaung, dua buah lencana berlogo BNN, satu buah jaket bertuliskan BNN dan satu buah rompi bertuliskan BNN.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/79/VIII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 25 Agustus 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan sebelumnya personil Polres Muratara sedang melaksanakan giat penyelidikan di Kecamatan Rupit
"Saat melakukan penyelidikan melintaslah kendaraan mobil Agya warna hitam secara ugal-ugalan yang membahayakan pengemudi lainnya. Tim sat resnarkoba mencoba melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut,"katanya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. SIS