PANGKALAN BALAI, PALPRES.COM – Pengguna air bawah tanah atau sumur bor untuk kegiatan usaha di Kabupaten Banyuasin bakal dikenai pajak.
"Kita akan kenakan pajak," ujar Roni Utama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin.
Menurutnya, selama ini pengguna sumur bor untuk kegiatan usaha belum dikenai pajak oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Padahal, air bersih yang didapat dari sumur bor diperjualbelikan oleh masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Razia Cafe di Desa Muara Lawai, Ini Rupanya yang Dikejar Tim Gabungan
Mengenai mekanisme penarikan pajak sumur bor, ia menyatakan, akan dibahas lebih lanjut.
Pastinya, kata dia, tidak akan sampai memberatkan masyarakat yang membuka usaha penjualan air bersih.
"Ada batasan kedalaman serapan sumur bor yang dikenakan pajak," tukasnya.
Sementara perusahaan yang mengambil serapan air sumur bor, ia melanjutkan, juga akan dikenakan pajak.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Belakang Rumah, Kepala Desa ini Hasilkan Ratusan Kilogram Cabai Keriting
"Itu dihitung berapa banyak kubik air yang diambil dari lokasi sumur serapan," ungkapnya.
Penarikan pajak terhadap pelaku usaha air sumur bor bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Banyuasin.
Apalagi, selama ini sektor tersebut belum tergarap.
“Sesuai dengan instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, sektor-sektor yang belum tergarap agar dioptimalkan. Kita siap laksanakan itu," tuturnya.
Nantinya pihaknya akan terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan berapa banyak usaha air sumur bor yang ada di wilayah Sukomoro dan sekitarnya.