Catat! Ini Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 24 hingga 30 Desember 2025
Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak--freepik
JAKARTA, PALPRES.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.
Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode Berlaku Kurs
Periode pembayaran pajak untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Cek Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Terbaru! Berlaku 17–23 Desember 2025
BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/MK/EF.2/2025.
Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Nilai Kurs yang Berlaku
Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian 24 Desember 2025: Produk Galeri24 dan UBS Melonjak Signifikan!
BACA JUGA:Bukti Nyata Kepedulian: Telkomsel Hadirkan Posko Siaga untuk Kebangkitan Warga Padang
1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.704,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.058,65
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.123,59
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.623,62
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
