Berlaku Hari Ini! Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi, Ini Syaratnya

Senin 29-08-2022,11:41 WIB
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM – Bagi Anda yang suka naik pesawat, kini tak perlu lagi menjalani tes PCR dan antigen apabila akan bepergian.

Tidak adanya tes PCR dan antigen ketika akan naik pesawat dilakukan jika sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Kebijakan itu ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen.

"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022 malam. 

BACA JUGA:Siap-siap, NCT 127 Bakal Hadir di Jakarta

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang, yakni:

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

BACA JUGA:Jutaan UMKM Baru Lahir Terbantu Lewat @GrabMerchantID

BACA JUGA:PHE Jambi Merang Berhasil Temukan Gas dan Kondensat di Muba

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;  dan

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19; 

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya. 

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Kategori :