JAKARTA, PALPRES.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya tidak dengan hormat (PTDH) di Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kliennya sudah secara resmi melayangkan permohonan banding ke Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diajukan oleh pendamping sidang dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Namun, kata dia, Irjen Pol Ferdy Sambo belum menyerahkan memori bandingnya.
Diungkapkannya, kuasa hukum memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
Tanggapan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri.
BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).