Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini

Senin 29-08-2022,12:16 WIB
Editor : Timo

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. 

Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. 

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menanggapi itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin pengajuan banding Ferdy Sambo akan ditolak Divisi Hukum. 

"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya. *

 

Artikel ini sudah tayang di Fin.co.id dengan judul "Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Punya Waktu 21 Hari Serahkan Memori Banding" 

 

Kategori :