PRABUMULIH, PALPRES.COM– Mayat yang ditemukan di dalam rumah belakang kantor Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih diduga bukan korban kejahatan.
Pasalnya, tidak ditemukan bekas penganiayaan pada jasad serta tidak ada pula barang yang hilang di dalam rumah.
Diduga korban meninggal karena sakit dan diperkirakan usia mayat sudah dua hingga tiga hari.
"Diperkirakan mayat tersebut sudah 2-3 hari meninggalnya. Kuat dugaan meninggal karena sakit," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Firman SH, Senin (29/8) siang.
BACA JUGA:Pakai Topeng Gorila, Dial Bobol Toko Handphone
Menurutnya, identitas mayat tersebut, Basyuni Alabas, 70 tahun.
Pria lansia yang biasa dipanggil Abas ini, memang tinggal seorang diri di rumah itu.
Sementara anak-anaknya tinggal di Lampung dan Bangka.
Penemuan mayat di Jalan Sindur No 077 RT 02 RW 03, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, sempat membuat heboh pegawai Pemkot serta masyarakat sekitar.
Anggota Polres Prabumulih yang mendapati laporan itu, langsung melakukan olah TKP, yang dilakukan tim Inafis Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasat Reskrim AKP Firman dan Kapolsek Cambai Iptu Wanianto terlihat turun ke lapangan memastikan kondisi mayat tersebut.
Basyumi Al Abas (70) ditemukan sudah tak bernyawa tergeletak di tempat tidur dalam kondisi terlentang.
Jenazahnya usai dilakukan identifikasi, kemudian dimasukkan ke kantong jenazah.
Lalu dibawa menggunakan ambulans Pemkot Prabumulih ke kamar mayat RSUD Prabumulih.
Rumah yang jadi lokasi penemuan mayat kemudian dipasangi garis polisi.