LAHAT, PALPRES.COM - Berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran (TA) 2023, maka, akses jalan menuju lubuk larangan sepanjang 300 meter akan diperbaiki.
"Sebelumnya telah kita tinjau ke lapangan langsung, dan kondisinya begitu mengkhawatirkan sekali, dan ini telah disetujui bersama dengan masyarakat dalam Musdes," ungkap Kepala Desa (Kades) Jagabaya, Bambang Heriadi ST, Rabu (31/8/2022).
Bambang Heriadi menyebutkan, akses ini memang merupakan salah satu jalan bagi masyarakat untuk beraktifitas ke kebun atau sekedar mandi di sungai.
"Makanya, kita akan bangun kembali, sehingga penduduk tidak terganggu untuk mencari nafkah, apalagi ditunjang dengan sarana prasarana (Sapras) memadai," jelasnya.
Dirinya meminta, terlebih lagi kepada masyarakat Desa Jagabaya, agar kiranya dapat mematuhi peraturan adat, dikarenakan aliran Sungai Empayang akan dibuatkan lubuk larangan.
"Pemerintah Desa (Pemdes) sedang menggodok peraturan desa (Perdes) terkait lubuk larangan, termasuk juga sanksi apa saja yang dikenakan apabila ada yang melanggar tak terkecuali," papar Bambang.
Hal ini, masih kata Bambang, agar biota atau populasi ikan yang ada di Sungai Empayang terpelihara, dan bisa mengambil ketika pada hari-hari besar keagamaan ataupun ada tamu agung berkunjung ke disini guna bekarang.
"Nantinya, akan kita lepas berbagai jenis ikan, dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, sehingga habitatnya akan baik sampai dilakukan panen raya bersama-sama," harapnya. BRN