LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Unit Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPPKSAI) akan berdiri di Kota Lubuklinggau.
Pemerintah Kota Lubuklinggau membahas persiapan pembentukan UPPKSAI di Op Room Dayang Torek lantai 3 gedung perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Rabu, 31 Agustus 2022.
Hadir dalam rapat tersebut, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan AH Ritonga, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM H Hendri Hermani, serta jajaran Pemkot Pagaralam.
Dalam arahannya, AH Ritonga mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal pembentukan tim UPPKSAI di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Identifikasi Potensi Wisata, Disbudpar Sumsel Gelar FGD
Pemkot tidak sendiri dalam pendirian UPPKSAI. Melainkan menggandeng berbagai pihak maupun instansi, yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.
Dirinya berharap, UPPKSAI nantinya bisa aktif dalam melayani dan mendampingi sejumlah permasalahan yang menyangkut kesejahteraan anak di Kota Lubuklinggau.
Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan Andria mengatakan, program UPPKSAI sudah ada sejak 2016 dan beberapa daerah telah mulai menerapkannya.
"Sosialisasi di Sumsel dimulai sejak 2019 lalu. Insya Allah mulai diterapkan pada tahun ini," kata Hasan.
Menurutnya, Kementerian Sosial telah menerbitkan Keputusan Mensos Nomor: 15A/HUK/2010 tentang Paduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak. Dengan tujuan upaya kongkrit demi memperkuat kesejahteraan dan perlindungan anak.
"Dengan dilaksanakannya rapat ini, kita mulai membahas mengenai pembentukan tim UPPKSAI yang melibatkan banyak pihak, dan langkah selanjutnya kita terus berkoordinasi sampai dikeluarkannya keputusan Wako disertai Perwal," terangnya.
Di Kota Lubuklinggau nantinya, permasalahan anak seperti anak putus sekolah, pernikahan dini, anak jalanan, dan sebagainya akan didata dan dikoordinir langsung oleh UPPKSAI.
Untuk sementara ada beberapa unit yang telah terbentuk. Di antaranya Unit Pengaduan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Unit Identifikasi dan Data (TKSK, Disdukcapil, BPS, Diskominfotiksan dan Karang Taruna). Unit Layanan (Rumah Singgah, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pendamping Rehabilitas Sosial Anak).
Mekanisme kerjanya, dibuat layanan pengaduan, penyikapan dan pemantauan terhadap adanya kasus yang terjadi.