Pangeran Depati Haji Sjafe’i Djayadiningrat adalah Pesirah Marga Sakotigo yang disahkan melalui Besluit Kanjeng Tuan Besar Residen Palembang Nomor 1670, pada 26 November 1925.
“Pangeran Sjafe’i menggunakan rumah bertangga siput ini sepanjang waktu dia menjabat menjadi Depati hingga akhir hayatnya pada 10 November 1977 di usia 83 tahun. Beliau wafat di Palembang dan dimakamkan di pemakaman keluarga dekat makam Raja Palembang Sido Ing Rejek, Desa Sakotigo,” katanya.
Dia menjelaskan Rumah Pangeran Sjafe’i ini memiliki luas kurang lebih 400 m dan tanah 1883 meter memiliki nilai historis yaitu dibangun di era zaman kolonial Belanda.
BACA JUGA:Niat Dijual, Pewaris Rumah Pangeran Syafi'i di Sakatiga Tawari Pemkab Ogan Ilir
Ruang depan yang berada di sisi kanan rumah merupakan ruang kerja Pangeran.
Sedangkan ruang tengah digunakan oleh pangeran untuk menerima tamu-tamu penting, seperti para pembesar Hindia Belanda dari Palembang, pimpinan Marga, dan orang penting lainnya.
“Tentunya kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dapat menjadikan tempat ini sebagai tempat cagar budaya. Mengingat OI memang belum memiliki cagar budaya atau tempat wisata sehingga tempat ini bisa dijadikan museum Ogan Ilir,” katanya.