PALEMBANG, PALPRES.COM - Puluhan massa gabungan dari empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Koalisi Kawali Sumsel, Leppami, KMPPL, dan Musiresearch, mendatangi Kantor Kejati Sumsel, Senin, 5 September 2022.
Mereka menyampaikan pernyataan sikap, sekaligus menyerahkan laporan dan pengaduan ke Kejati Sumsel, terkait temuan tentang kerusakan lingkungan di Kabupaten Muara Enim, yang diduga disebabkan oleh tiga perusahaan tambang.
Chandra Anugrah, koordinator aksi Koalisi Kawali Sumsel mengatakan, pihaknya menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya dugaan praktik mafia pertambangan dan menciptakan sindikasi korporasi yang kebal hukum.
"Kami telah beberapa kali melakukan aksi demo dengan kasus yang sama. Mulai dari DPRD Sumsel, Pemprov Sumsel, Kementrian LHK, dan ESDM," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab OKI Beri 'Karpet Merah' ke UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Namun, kata dia, tidak ada aksi nyata.
Tidak ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap perusahaan-perusahaan ini.
"Kita menilai kepemimpinan saat ini lemah dan kalah dari perusahaan perusak lingkungan, yang kebal hukum," katanya.
Senada disampaikan Kevin, koordinator lapangan Koalisi Kawali Sumsel
BACA JUGA:Demokrat Prabumulih Tolak Naiknya BBM, Dinilai Abaikan Penderitaan Rakyat
Ia melihat kinerja para institusi pembuat kebijakan semakin buruk.
Praktik-praktik ilegal yang dilegalkan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Untuk itu, kami minta Kejati Sumsel turun mengecek langsung ke lapangan. Serta memberikan sanksi tegas secara nyata kepada tiga perusahaan tersebut," tuturnya.
Di tempat sama, Kasi Asintel Kejati Sumsel, Dian menyarankan agar Koalisi Kawali Sumsel memasukan laporan dan pengaduan secara resmi ke Kejati Sumsel, agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kawali Sumsel atas kepercayaannya menangani dugaan kerugian negara oleh tiga perusahaan tersebut. Nanti kita akan laporkan ke atasan, agar bisa ditelaah dan ditindak lanjuti," jelasnya.