Dicairkan 1 Desember 2024, 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PNS Semua Golongan
Ilustrasi tunjangan yang akan diterima PNS semua golongan pada 1 Desember 2024 nanti-freepik-
PALPRES.COM - Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan 1 hingga 4, bakal menerima 6 jenis tunjangan sekaligus pada 1 Desember 2024.
Menariknya, pemberian tunjangan PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok bulanan, sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Diketahui, di tahun 2024 ini pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen sejak 1 Janari 2024, sesai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Akan tetapi, walaupun gaji pokok telah mengalami kenaikan, tunjangan PNS masih mengacu pada aturan lama dan belum ada perubahan.
BACA JUGA:Taiwan Minta Dukungan Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
Berikut ini 6 jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada 1 Desember 2024:
1. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang telah menikah berhal menerima tunjangan suami/istri untuk pasangan yang berstatus PNS.
Besaran tunjangan ini yakni 10 persen dari gaji pokok pasangan yang juga berstatus PNS.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Jadi Perusahaan Dukung Proklim dari Pemkot Palembang
Apabila suami dan istri keduanya PNS, tunjangan akan diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: