Hiburan Malam di PALI Sudah Boleh, Asalkan Sesuai Aturan

Selasa 06-09-2022,23:08 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Trisno Rusli

PALI, PALPRES.COM - Hiburan malam di Kabupaten PALI kini sudah diperbolehkan, karena Kabupaten PALI sudah masuk masa endemi.

Hanya saja, harus mengikuti aturan sebagaimana diatur oleh PP nomor 60 tahun 2017 serta Peraturan Bupati (Perbup) PALI nomor 44 tahun 2018.

Hal tersebut dikatakan Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk MAP melalui Kasat Intelkam Polres PALI, Iptu Cahya Nugraha STrK saat dibincangi, di ruang kerjanya, Selasa, 6 September 2022.

Pada Perbub tersebut dijabarkan mengenai aturan serta mekanisme penyelenggaraan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik pada malam hari dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Dites Urine

"Tapi, sebelum itu, tuan acara harus mengurusi surat izin keramaian terlebih dahulu di kepolisian,” katanya.

Namun, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan musik remix.

Hal itu berdasarkan Perbup nomor 44 tahun 2018 pasal 5 ayat 1 poin d dijabarkan tentang larangan musik remix.

"Apabila masih ditemukan, pihak Satpol PP terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif, tapi bila tidak diindahkan barulah nanti pihak terkait seperti TNI, Polri dan pemerintah setempat melakukan tindakan tegas,” terangnya.

BACA JUGA:Fraksi Dukung Penutupan Hiburan Malam Hollywings

Ia berharap, masyarakat di Kabupaten PALI bisa diajak kerjasama dalam menegakkan peraturan dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penting bagi kita semua untuk saling menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Saya perpanjangan tangan dari Kapolres PALI menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan serta menjaga kamtibmas bersama. Sehingga tercipta lingkungan aman, damai dan kondusif,” pungkasnya.

Kategori :