JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.
Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
BACA JUGA:Sopir Angkot, Ojol dan Jukir di Lubuklinggau Dapat Bantuan Beras
"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," ujar Hendro, Minggu (11/9).
Berikut rincian tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per kilometer.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per kilometer.