"Dua poin utama ini menjadi alasan bagi kami belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. GARDA Indoensia berharap pihak regulator melakukan revisi kembali," tegas Igun. *
Artikel sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB