Sementara, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten PALI, Harun SH akan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait masih ditemukannya hiburan malam yang beroperasi hingga Subuh.
Ia menerangkan, sesuai dengan Perbub Nomor 44 tahun 2018, jelas disebutkan hiburan dengan menggunakan alat musik dilarang mengandung unsur remix.
"Kemudian batas main jam 12 malam.
Terkait laporan masyarakat tersebut, Insya Allah akan kita tindak lanjuti," tukasnya.
BACA JUGA:Orgen Tunggal Boleh, Tapi Sampai Jam 2 Siang
Sebelumnya, hiburan malam di Kabupaten PALI kini sudah diperbolehkan, karena Kabupaten PALI sudah masuk masa endemi.
Hanya saja, harus mengikuti aturan sebagaimana diatur oleh PP nomor 60 tahun 2017 serta Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 44 tahun 2018.
Hal tersebut dikatakan Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk MAP melalui Kasat Intelkam Polres PALI, Iptu Cahya Nugraha STrK, di ruang kerjanya, Selasa, 6 September 2022.
Pada Perbub tersebut dijabarkan mengenai aturan serta mekanisme penyelenggaraan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik pada malam hari, dengan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Kasus DBD di PALI Masih Kategori Ringan
"Tapi, sebelum itu, tuan acara harus mengurusi surat izin keramaian terlebih dahulu di kepolisian,” katanya.
Namun, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan musik remix.
Hal itu berdasarkan Perbup nomor 44 tahun 2018 pasal 5 ayat 1 poin d dijabarkan tentang larangan musik remix.
"Apabila masih ditemukan, pihak Satpol PP terlebih dahulu melakukan tindakan persuasive.
BACA JUGA:Wakil Bupati Optimis PALI Capai Target Turunkan Angka Stunting
Tapi bila tidak diindahkan, barulah nanti pihak terkait seperti TNI, Polri dan pemerintah setempat melakukan tindakan tegas,” terangnya.