Terungkap Identitas Pria Penginjak Bendera Merah Putih di Maluku, Ternyata Ini

Rabu 14-09-2022,11:08 WIB
Editor : Timo

Meski begitu, ia mengakui bahwa aksi tersebut telah membuat resah masyarakat.

“Saya minta maaf karena angkat bendera yang sudah lama tergantung di gudang untuk lap tangan dan saya tidak sengaja injak dan saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Menurutnya, bendera yang diambil itu merupakan bendera lama yang sudah sobek dan tidak terpakai.

Bendera itu kemudian dijadikan sebagai serbet. Ia juga tidak sengaja menginjaknya.

Bendera merah putih merupakan lambang atau identitas Bangsa Indonesia.

Merah putih memiliki sejarah yang mendalam, di mana perjuangan para pahlwan yang rela mati demi mengibarkan bendera merah putih dan terlepas dari tangan penjajah.

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. *

 

Artikel ini sudah tayang di Fin.co.id dengan judul "Viral Pria di Maluku Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Keset, Berhujung Minta Maaf"

 

Kategori :