Lebih lanjut, Menaker Ida menyebut, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Pada kesempatan ini pula, Menaker Ida memberikan apresiasinya kepada manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama.
Juga tak lupa para pekerja di warung makan ini telah menerima BSU dari tahun 2020 sampai dengan 2022, yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.
Salah satu penerima BSU, Made Widani, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko widodo atas adanya kembali program BSU tahun ini.
BACA JUGA:Ini Pesan Pj Bupati Muba Bagi Penerima BLT Kenaikan BBM
Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Hoaks! Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos