PALEMBANG, PALPRES.COM - Residivis kasus pencurian Dandi (24) warga Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
Pelaku ditangkap anggota opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Pelaku ditangkap anggota kita saat sedang nongkrong di Monpera, dan anggota kita terpaksa memberikannya tindakan tegas lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis, 15 September 2022.
Usia mendapatkan perawatan di RS Bari, pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku. Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
BACA JUGA:Ringkus Pelaku Pencurian Besi Penutup Bak Kontrol
"Saat ini pelaku sedang didalami untuk mengetahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya ini tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," tutupnya.
Sementara itu, pelaku Dandi mengakui perbuatannya.
"Saya berdua dengan teman (sudah ditangkap Polsek) mencuri ponsel dan uang di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar, Kecamatan IB II, pada bulan Agustus 2022," jelas dia.
BACA JUGA:Terlibat Pencurian, Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Lanjut Dandi, bahwa dirinya membobol rumah korban melalui pintu bagian belakang rumah dengan alat berupa linggis.
"Tiga ponsel merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi yang kami berhasil ambil.
Kami beraksi tidak kami gambar terlebih dahulu, tetapi tahu kalau korban sedang pergi keluar kota," jelas Residivis kasus Pencurian tahun 2020 dan dihukum 1,6 tahun.
Masih katanya, ponsel yang dicuri lalu dijual ketiga-tiganya dan mendapat uang Rp1,2 juta.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bantu Penangkapan Pencurian Mesin ATM di Lubuklinggau