Sebab, kenaikan itu bersamaaan dengan harga BBM subsidi dan nonsubsidi Pertamax.
"Garda Indonesia menolak aturan baru tersebut, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," ujar Igun, Kamis, 9 September 2022.
Igun menyebutkan tuntutan pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojol dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Kemudian, untuk besaran biaya sewa aplikasi, Garda bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10 persen.