Dalam keputusan kesatunya, tegas ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, menyatakan menolak permohonan banding pemohon banding.
Keren Abizz ????, Alhamdulillah YRA>>
— @abdulaziso (@abdulaziso) September 19, 2022
Putusan Banding:
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,"
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,"
Banding Ditolak, #ferdysambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri! https://t.co/Z3kXvekh1A
#ferdysambo dipecat, sebaiknya #ferdysambo bongkar borok didlm intitusinya, terutama bongkar aja siapa dalang dlm kasus pembunuhan di KM50 ?
— Sambo_Lado 303 (@Netijen_2024) September 19, 2022
Krn #ferdysambo pasti tau siapa dalangnya, mungkin dgn begitu bisa meringankan hukumannya. https://t.co/JGWn8FkYBR
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dalam keputusan keduanya, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, artinya putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
BACA JUGA:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali