PALEMBANG, PALPRES.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Hal ini setelah permohonan banding ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Putusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Keputusan ini langsung mendapat tanggapan dari netizen di twitter.
BACA JUGA:Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Akun @abdulaziso misalnya, akun ini menulis tweet dengan ucapan syukur dan memuji keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Keren Abizz, Alhamdulillah YRA,” tulis akun @abdulaziso.
Akun lainnya, Sambo_Lado 303 meminta agar Ferdy Sambo membongkar kejahatan yang ada di dalam institusi tersebut.
Terutama dalam dalam kasus pembunuhan di KM 50.
BACA JUGA:Akun Bjorka Sentil Kasus Ferdy Sambo
“#ferdysambo dipecat, sebaiknya #ferdysambo bongkar borok didlm intitusinya, terutama bongkar aja siapa dalang dlm kasus pembunuhan di KM50 ?,” tulis akun @Netijen_2024.
Upaya banding yang diakukan Ferdy Sambo atas pemecatannya sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akhirnya ditolak oleh Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.
Dalam sidang yang digelar Senin, 19 September 2022, Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Masih Misteri