LAHAT, PALPRES.COM - Dendi Apriansyah, pria asal Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat ini, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat.
Pasalnya, data kependudukannya (KTP), masuk di salah satu partai politik (Parpol).
Sementara dirinya sendiri tidak mengetahui siapa yang memasukan datanya ke parpol.
Dendi menjelaskan, saat ini lagi pembukaan penerimaan Panwascam oleh Bawaslu Lahat.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Buka Pendaftaran Panwascam, Siapkan 30 Persen Kuota Perempuan
Salah satu syarat mendaftar, peserta bukan anggota partai politik, bahwa namanya masuk dalam keanggotaan partai politik.
“Saya mau daftar Panwascam.
Tapi kata teman saya, tidak bisa daftar.
Karena namanya ada di keanggotaan salah satu parpol,” ujarnya, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:Giliran Saksi dari Panwascam Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priana SHI MM didampingi Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irfan Rojhannudin SSi MPd menanyakan kepada Dendi, apakah dulu pernah mendaftar sebagai anggota parpol.
Sehingga nama itu masuk di daftar keanggotaan parpol.
Tapi, kalau merasa tidak pernah bergabung di parpol, Dendi dipersilahkan untuk menemui parpol yang dimaksud.
Minta kepada parpol yang bersangkutan mencabut/melepas nama itu dari kepengurusan parpol.
BACA JUGA:Pilkada Masih 2 Tahun Lagi, KPU Ogan Ilir Ajukan Dana Hibah Rp 80 M
“Saat ini parpol sedang memperbaiki data dokumen keanggotaan parpol, yang dimasukan dalam aplikasi SIPOL,” bebernya.