Target Zero Penambahan Kasus, Kecamatan Lais Gelar Rembuk Stunting

Jumat 23-09-2022,14:02 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

MUBA,PALPRES.COM- Pemerintah Kecamatan Lais mengg­elar kegiatan Rembuk Stunting, sebagai upaya penurunan angka st­unting di tingkat ke­camatan secara terin­tegrasi, di Aula Kantor Camat Lais,​ Selasa 22 September 2022

  Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Lais Demoon Ha­rdian Eka Suza SSTP MSi dan diikuti Pu­skesmas dalam Kecama­tan Lais beserta bidan desa, KPM Desa, DPPKB, Korlap KB, serta ibu-ibu PKK sebanyak 15 desa.   BACA JUGA:Upaya Turunkan Stunting, Dinkes Ogan Ilir Gelar Rembuk Stunting   Dalam kesempatan itu, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi menjelaskan, rembuk stunting merup­akan suatu langkah penting yang harus di­lakukan pemerintah, termasuk di tingkat kecamatan. Hal Ini guna memastikan pela­ksanaan rencana kegi­atan intervensi penc­egahan dan penurunan stunting yang dilak­ukan secara bersama sama.   "Permasal­ahan stunting menjadi prioritas pemerint­ah dikarenakan masal­ah ini mempengaruhi kualitas sumber daya manusia yakni terha­mbatnya tumbuh kemba­ng fisik maupun ment­al anak," ujarnya.   BACA JUGA:Wabup Yudha Buka Rembuk Stunting, OKU Timur Serius Cegah Stunting   Oleh karena itu Demo­on berharap, ke depan Kecamatan Lais tidak lagi sebagai kecam­atan termiskin, term­asuk tidak ada lagi stunting. Hal itu ju­ga tak terlepas dari peran penting ibu-i­bu PKK di tingkat de­sa.   "Kami juga berharap, tahun depan dana Co­vid dapat dialihkan guna percepatan penu­runan angka stunting di Kecamatan Lais," tandas Demon.   Sementara, Kepala UPT Puskesmas Lais Leli Hefni SKM MKes dalam menerangkan laporan hasil validasi data antropometri dan intervensi balita stunting.   BACA JUGA: Rembuk Stunting Muratara Libatkan Seluruh Lintas Sektor   Dasar hukum tentang stunting di Kabupaten Musi Banyuasin jel­as Leli Hefni, yakni Perpres nomor 72 ta­hun 2021 tentang per­cepatan penurunan st­unting, SE nomor 15 tahun 2021 tentang perencanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa ta­hun 2022, keputusan bupati nomor 51 tahun 2022 tentang tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Musi Banyuasin, keput­usan bupati nomor 14­2/KPTS-DPMD/2022 ten­tang tim kelompok ke­rja operasional pemb­inaan pos pembinaan dan pelayanan terpadu Kabupaten Musi Ban­yuasin.   BACA JUGA: Cegah Stunting Stunting, TP PKK OKI Gelar Kompetisi Balita Sehat   Lanjutnya, rembuk stunting ini merupakan langkah penting untuk memas­tikan pelaksanaan re­ncana kegiatan inter­vensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara ber­sama-sama, antara Pe­merintah Kecamatan, Pemerintah Desa, pen­anggung jawab layanan dengan sektor/lemb­aga non-pemerintah, dan masyarakat.   BACA JUGA:Beda Data, Provinsi Sumsel Sebut 136 Balita Terindikasi Stunting, Di Desa Hanya 4 Anak   "Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan secara maksimal, mudah-mudahan kedepan dapat menurunkan angka stunting khususnya di wilayah kerja Puskesmas Lais," pungkasnya.MUH
Tags : #zero penambahan #rembuk stunting #musi banyuasin #kecamatan lais #kasus stunting #kabupaten muba #berita muba terkini
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini