Para saksi tersebut yakni pemilik lokasi lokasi SP dan penyewa lokasi BR.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi mengenai kebakaran tersebut.
"Kita akan memanggil beberapa saksi termasuk pemilik lahan dan penyewanya, yang mempunyai gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Namun pihaknya sudah mengetahui akibat kebakaran yang terjadi tersebut yakni berasal dari puntung rokok.
BACA JUGA: Polisi Cari Keberadaan Penyewa Gudang Minyak yang Terbakar
"Api berasal dari puntung Rokok pegawai dari BR, yang mengakibatkan kebakaran terjadi," katanya.
Hingga saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Anggota kita masih bekerja dalam menyelidiki insiden kebakaran yang terjadi tersebut," aku dia.
Namun Kapolrestabes menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan punya oknum polisi, melainkan punya BR selaku penyewa tempat tersebut yakni gudang minyak pengepul solar.
BACA JUGA: Pasca Kebakaran, Polisi Panggil Pemilik dan Penyewa Gudang
Diketahui, insiden kebakaran terjadi di gudang minyak pengepul solar di kawasan di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan anggota Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, untuk saat ini anggotanya melakukan penyelidikan atas kebakaran yang terjadi tersebut.
"Memang lokasi itu milik oknum polisi berinisial SP, tapi sudah lama disewakan kepada orang berinisial BR.
BACA JUGA: Api dari Puntung Rokok, Polisi Pastikan Gudang Minyak Bukan Milik Anggota
Kita juga memastikan bahwa minyak itu bukan punya SP, melainkan milik BR," ujarnya, Jumat, 23 September 2022.