OKU TIMUR, PALPRES.COM- Masyarakat di Kabupaten OKU Timur khususnya suku Komering patut berbangga hati.
Pasalnya, tari Sada Sabai khas suku Komering OKU Timur ini telah resmi tercatat di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia, yang dikelurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Muhammad Ridwan saat menunjukkan plakat Surat pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional dari Kemenkumham RI.
Dia mengatakan, pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional ini, dìterima langsung Wabup OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Provinsi Sumsel, di Hotel Novotel Palembang, kemarin.
BACA JUGA:Antusias Warga Musi Banyuasin Saksikan Festival Bongen Tahun 2022
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur Wakimin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terkhusus lembaga pembina adat Kabupaten OKU Timur.
Dimana berkat kontribusinya dalam melestarikan budaya dan adat istiadat Komering, khususnya tari Sada Sabai saat ini telah mendapatkan legalitas.
“Ini merupakan bentuk sumbangsih kita bersama untuk Pemkab OKU Timur. Dimana surat pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional ini dìterima langsung Wabup OKU Timur,” ucap Wakimin.
BACA JUGA: Jaga Ekosistem Sungai Empayang, Ini yang Dilakukan Kades Sukajadi
Sebagai dinas yang membidangi kebudayaan, Wakimin berkomitmen akan terus mengusulkan. Serta memfasilitasi apa saja yang telah diupayakan lembaga adat dan masyarakat untuk kemajuan daerah.