"Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri, terkait permasalahan kebakaran maupun gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya.
Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Syafruddin, menurut dia, ditanggani Provost Polda Sumsel.
“Disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang Sumsel ini.
Sedangkan untuk kasus ini lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
BACA JUGA: Anggota Terlibat Kasus Gudang Terbakar, Kapolrestabes: Akan Ditindak Tegas
"Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya.
Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan selama di tempat khusus oknum polisi tersebut akan terus dilakukan pemeriksaan terkait masalah ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal memanggil saksi-saksi terkait kebakaran gudang minyak yang terjadi di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.
Para saksi tersebut yakni pemilik lokasi lokasi SP dan penyewa lokasi BR.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Legalitas Gudang Minyak yang Terbakar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi mengenai kebakaran tersebut.
"Kita akan memanggil beberapa saksi termasuk pemilik lahan dan penyewanya, yang mempunyai gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Namun pihaknya sudah mengetahui akibat kebakaran yang terjadi tersebut yakni berasal dari puntung rokok.
"Api berasal dari puntung Rokok pegawai dari BR, yang mengakibatkan kebakaran terjadi," katanya.
BACA JUGA: Polisi Cari Keberadaan Penyewa Gudang Minyak yang Terbakar
Hingga saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.