Banding Sambo Ditolak
Upaya banding yang diakukan Ferdy Sambo atas pemecatannya sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akhirnya ditolak oleh Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.
Dalam sidang yang digelar Senin, 19 September 2022, Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dalam keputusan kesatunya, tegas ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, menyatakan menolak permohonan banding pemohon banding.
BACA JUGA:Akun Bjorka Sentil Kasus Ferdy Sambo
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dalam keputusan keduanya, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, artinya putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Keputusan Bersifat Final dan Mengikat
Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang.
Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
BACA JUGA:Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.
Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat.