PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam diperiksa Kejari Ogan Ilir terkait dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Plh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Eko Zuryanto membenarkan jika pemeriksaan kepada Ilyas Panji Alam terkait dengan dana hibah Bawaslu.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan lantaran saat itu Ilyas Panji Alam masih bertugas menjadi Bupati Ogan Ilir, Ilyas .
Saat itu, Ilyas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Diperiksa Dana Hibah Bawaslu, Begini Keterangan Kejari Ogan Ilir
H. M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. adalah Bupati Ogan Ilir sejak 7 Agustus 2017 hingga 17 Februari 2021.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir sejak 17 Februari 2016 hingga 7 Agustus 2017.
Ilyas melepas tampuk kepemimpinannya sebagai Bupati di Ogan Ilir kepada Panca Wijaya Akbar, setelah kalah dalam Pilkada Serentak di Ogan Ilir pada Februari 2021 Silam.
Selain program-programnya semasa menjadi Bupati, Ilyas Panji juga dikenal saat memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir.
BACA JUGA:Diperiksa Kejari Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam: Cuma Ngobrol Bae
Pemecatan para tenaga kesehatan itu, dilakukan saat tenaga medis di Indonesia sedang bertarung dengan pandemic Covid-19, pada 2020 silam.
Saat itu, para tenaga medis menuntut pemenuhan kebutuhan mereka dalam memberi pelayanan pada pasien Covid-19.
Tapi Ilyas menilai, hal itu sebagai ‘desersi’ dari tugasnya dengan tidak mau memberi pelayanan saat pasien Covid-19.
Namun oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), pemecatan yang dilakukan Ilyas Panji Alam disebut mal administrasi.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Sudah 4 Jam Diperiksa Kejari Ogan Ilir