Artis FTV tersebut, dikenakan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyeabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp 15 juta.
Jika luka berat ancamannya 10 tahun. Jika sampai meninggal dunia 15 tahun," ungkapya.
BACA JUGA:Ini Rekor Nikita Mirzani Bercinta dalam Satu Malam
"Untuk sementara yang diterapan terlapor (Rizky Bilar) ini yang lima tahun penjara," kata Zulpan.
Sebelumnya, Lesti Kejora membuat laporan karena diduga mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Suaminya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma mengatakan, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Resmi Berstatus Tersangka
"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022
buat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma mengatakan, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Profesi DJ Selalu Dicap Negatif, Ini Kata Dinar Candy
"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022.
"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.