"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.
Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Tante Ernie Pamer Momen Kondangan, Bikin Warganet Terbelalak
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Kondisi Lesty Kejora Mengkhawatirkan, Lengannya Memar Hingga Dipasang Infus, Benarkah?