"Kita harus berterima kasih kepada BPK karena uang negara yang merugikan bisa dikembalikan," katanya.
Atas temuan BPK RI ini, kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek, jika tidak mau ada masalah hukum, wajib mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
"Pemkab sudah MoU dengan Kejari. Jika ada temuan, maka mereka yang bertindak. Ia menilai pengerjaan proyek Jembatan Rantau Bayur kurang maksimal. Oleh karenanya, ada penambahan tiang jembatan karena dikhawatirkan tidak kuat menahan beban. Juga keterlambatan pengerjaan, sehingga dikenakan sanksi sesuai aturan," katanya. *