RDPS
Honda

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Banyuasin, Ini Kata Pj Bupati Muhammad Farid

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Banyuasin, Ini Kata Pj Bupati Muhammad Farid

Pj Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.Si dan Ketua DPRD Banyuasin yang baru diambil sumpah, Abdul Rais--SMSI

BANYUASIN. PALPRES.COM – Kata Pj Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.Si menghadiri pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin.

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Banyuasin masa jabatan 2024-2029, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin 14 Oktober 2024.

Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, di pimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH, MHl.

Setelah pengambilan sumpah/janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi foto bersama.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Diganti Mendagri, Hani Syopiar: Keputusan yang Tepat!

BACA JUGA:Resmi Jabat Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid Fokus Hal Ini

SK Gubernur Sumsel 


Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, di pimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH--SMSI

Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhammad Farid dalam mengatakan bahwa pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Banyuasin untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 747/KPTS/1/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.

Tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan 2024–2029.

BACA JUGA:Tanam Pohon Serentak, Pj Bupati Banyuasin: Our Land Our Future!

BACA JUGA:Sholat Idul Adha Bersama Keluarga di Masjid Agung Al-Amir, Ini Pesan Pj Bupati Banyuasin

Muhammad Farid menegaskan bahwa pelantikan Pimpinan DPRD Banyuasin sesuai dengan ketentuan pada Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam aturan itu, lanjut Farid, Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: