Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Banyuasin, Ini Kata Pj Bupati Muhammad Farid
Pj Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.Si dan Ketua DPRD Banyuasin yang baru diambil sumpah, Abdul Rais--SMSI
BANYUASIN. PALPRES.COM – Kata Pj Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.Si menghadiri pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin.
Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Banyuasin masa jabatan 2024-2029, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin 14 Oktober 2024.
Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, di pimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH, MHl.
Setelah pengambilan sumpah/janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi foto bersama.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Diganti Mendagri, Hani Syopiar: Keputusan yang Tepat!
BACA JUGA:Resmi Jabat Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid Fokus Hal Ini
SK Gubernur Sumsel
Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, di pimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH--SMSI
Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhammad Farid dalam mengatakan bahwa pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Banyuasin untuk masa jabatan tahun 2024-2029.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 747/KPTS/1/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.
Tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan 2024–2029.
BACA JUGA:Tanam Pohon Serentak, Pj Bupati Banyuasin: Our Land Our Future!
BACA JUGA:Sholat Idul Adha Bersama Keluarga di Masjid Agung Al-Amir, Ini Pesan Pj Bupati Banyuasin
Muhammad Farid menegaskan bahwa pelantikan Pimpinan DPRD Banyuasin sesuai dengan ketentuan pada Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam aturan itu, lanjut Farid, Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: