Polda Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Rabu 05-10-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

Pelaku diamankan Ahad, 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan  Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pelaku yakni KP (60) dan RR (29) warga Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Dump Truck Merek Mitsubishi Canter Nopol BG 8351 UR berikut kunci kontak, satu unit mobil Truck Merek Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 9205 T berikut kunci kontak.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Suporter Sepakbola Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Kemudian satu lembar nota, 17 buah drum yang masing-masing berisikan BBM jenis Solar sekira 220 liter dan satu unit ponsel merek iPhone 7 plus berikut sim cardnya, plat palsu dan lainnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita mendapati para pelaku ini melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU menggunakan mobil dum ptruk secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu," katanya, Rabu, 5 Oktober 2022.

BACA JUGA: Karo SDM Polda Sumsel Ikuti Rapat Komite Olahraga Polri

BBM jenis Solar tersebut dibawa pelaku ke gudang penyimpanan, lalu dikuras dan ditampung menggunakan jerigen, drum dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali. 

"Hal ini kita ketahui setelah secara diam-diam, anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang dan dibawalah ke gudang penyimpanan BBM tersebut," jelas dia.

Selanjutnya, penyidik bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar," aku dia.

BACA JUGA:Polda Sumsel: Budayakan Tertib Berlalu Lintas

Kategori :