Polda Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Rabu 05-10-2022,16:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

Sementara itu, Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menjelaskan, sesuai amanat dalam Undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi dan pengaturan pendistribusian BBM.

"Oleh karena itu kita bersama Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan kolaborasi, sehingga berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti," aku dia.

Ditempat yang sama, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta.

"Kita sangat apresiasi dengan ungkap kasus yang dilakukan anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta, semoga kedepannya akan terus melakukan kolaborasi dalam berbagai hal, khususnya pengungkapan kasus seperti ini," tutupnya.  

 

Kategori :