INDRALAYA, PALPRES.COM- Alasan demi memenuhi kebutuhan si buah hati untuk jajan, Ifan warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir nekat bobol gudang toko manisan di Pasar Tanjung Raja.
Akibatnya, pria 35 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pihak berwajib. Kepada petugas, Ifan mengaku terpaksa membobol gudang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya tadinya mau jual hasil curian dan uangnya untuk jajan anak. Anak saya dua," ungkap Ifan saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
Kepada petugas, Ifan mengaku mencuri barang-barang di gudang pada Selasa 4 Oktober 2022 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Tindak Tegas Residivis Pembobolan Rumah
Memanfaatkan situasi lengang, Ifan masuk gudang dengan merusak kunci gembok gudang menggunakan sebatang kawat.
Setelah berhasil masuk, Ifan menggondol barang dagangan seperti mi instan, gandum, kecap botol.
Ifan mengaku baru pertama kali mencuri di gudang toko manisan tersebut, itu pun karena terpaksa. "Kalau mencuri baru pertama kali," katanya.
Beberapa jam setelah mencuri, Ifan dicokok Tim Tikam Polsek Tanjung Raja di kediamannya di Tanjung Raja.
Dia diamankan beserta barang bukti berupa beberapa dus mi instan, teh kemasan, racun nyamuk, gandum, bihun dan kecap.
“Saya khilaf, menyesal sudah mencuri. Setelah ini saya kapok," tukasnya.
Sementara Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki mengatakan, tersangka diduga telah beberapa kali mencuri.
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pelaku Bobol Warung Diringkus Polisi
Tersangka yang juga residivis kasus pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra waspada dalam menjaga barang-barang terutama barang berharga," ujar Kapolsek, Sabtu 8 Oktober 2022.