Polda Sumsel Panggil Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan untuk Ungkap Kasus 170 KUHP

Senin 10-10-2022,22:09 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Arya Lesmana Putra, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang dididuga dilakukan sesama rekan satu kampus, menjalani pemanggilan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin, 10 Oktober 2022.

Saat dimintai keterangan sebagai korban, Arya didampingi tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBHSSB).

Arya mendapatkan pertanyaan penyidik, terkait laporannya di SPKT Polda Sumsel mengenai tindak pidana 170 KUHP, yang terjadi di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya pemanggilan terhadap korban terkait tindak pidana 170 KUHP.

BACA JUGA: Hasil Olah TKP, Terungkap Mahasiswa UIN Diduga Dipaksa Minum Air Kloset

"Benar adanya pemanggilan terhadap korban oleh tim penyelidik, dimana korban dimintai keterangannya terkait kronologi kejadian, saksi, dan lainnya, " ungkapnya, Senin, 10 Oktober 2022.

Hal ini, menurut Supriadi, dilakukan sesuai dengan SOP.

“Dimana dilakukan penyelidikan dan penyidikan, demi untuk mengungkap kasus ini dan menetapkan para tersangkanya,” tegas Supriadi.

Sebelumnya, Ketua Umum YBHSSB, M Sigit Muhaimin, menjelaskan dia dan tim mendampingi Arya Lesmana Putra dalam pemeriksaan sebagai korban penganiayaan di Polda Sumsel sebagaimana yang dia laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Diduga Pelaku Kekerasan Disebut Penerima Beasiswa

"Hari ini (Senin, red) kita mendampingi klien kita yang diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama, memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang kita buat di SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu," ujar Ketua Umum YBHSSB, M Sigit Muhaimin.

Dirinya menjelaskan, bahwa kliennya dicecar dengan 16 pertanyaan oleh tim penyidik yang dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Menurut M Sigit, kliennya ditanyai penyidik mengenai kronologi kejadian, siapa-siapa pelakunya, hingga saksi yang melihat ataupun pasca kejadian.

"Selama enam jam pemeriksaan dilakukan dengan 16 pertanyaan dan semuanya dijawab oleh klien kita, dan untuk saat ini masih dalam penyelidikan kasus ini karena diduga adanya tindak pidana lain. 

BACA JUGA:10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa 8 Jam

Kategori :