PRABUMULIH.PALPRES.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas PUPR, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Rabu, 11 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
Penghargaan diberikan atas keberhasilan Kejari Prabumulih dalam melakukan bantuan hukum, penyelesaian pengembalian temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberian penghargaan atas capaian prestasi jaksa pengacara negara Kejari Prabumulih terhadap penyelesaian permasalahan temuan BPK RI di Dinas PUPR tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Diberikan langsung oleh Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Anggarkan Rp3,9 Miliar, Salurkan BLT BBM
Total uang yang berhasil dikembalikan dari pihak kontraktor hasil temuan BPK RI tahun 2019/2021 yakni Rp 957.296.983.94 juta, dari 17 perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkot Prabumulih.
Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, pihak Kejari dan jajaran berhasil menyelamatkan lebih kurang hampir satu miliar uang dari pihak ketiga yang belum mengembalikan uang temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
"Uang tersebut akan disetorkan ke Bank Sumsel Babel.
Dengan keberhasilan ini maka uang tersebut kembali ke rakyat dan untuk rakyat," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari dan Pemkot Prabumulih Dirikan Rumah Restorative Justice
Ridho menerangkan, setelah keberhasilan ini ternyata banyak dinas-dinas juga mengajukan permintaan ke pihak kejaksaan untuk membantu mengembalikan temuan BPK Ri dari pihak ketiga.
"Kepada Pak Kajari agar kiranya dinas-dinas yang lain dibantu.
Selain itu kita juga meminta agar pihak ketiga mengerjakan pekerjaan sesuai mutu dan kualitas yang bagus.
Atau kalau tidak mau berhenti jadi pemborong," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Usulkan 762 Tenaga Medis Jadi PPPK