Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 957 Juta, Pemkot Prabumulih Beri Penghargaan Kejari

Rabu 12-10-2022,13:55 WIB
Reporter : Andri Yanto
Editor : Tom

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan kerugian negara. 

Serta bentuk sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih. 

"Uang senilai Rp 957.296.983.94 hasil penagihan ke pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian negara dari tahun 2019-2022 di Dinas PUPR. 

Kita juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. 

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Rp670 Juta dari Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM

Selain itu apa yang kita lakukan ini nantinya menjadi percontohan untuk kabupaten/kota di Sumsel," pungkasnya.  

 

Kategori :