PALEMBANG, PALPRES.COM - Viral di media sosial (medsos) mengenai dua orang oknum Satlantas Polrestabes Palembang, yang disebut melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap seorang sopir truk.
Dimana peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta pada 10 Oktober 2022 lalu.
Viralnya video tersebut ditanggapi serius oleh Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama.
Kompol Rendy mengatakan, bahwa anggotanya tidak melakukan pungli, melainkan melakukan tindakan terhadap sopir truk yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Sudah Keluarkan 420 Surat Teguran Selama Operasi Zebra
"Anggota kita memberhentikan truk itu, karena sang sopir truk saat mengemudi menggunakan ponselnya, dan ketika diminta berhenti dia sempat menolak, bahkan merekam pakai ponselnya," ujar Kompol Rendy, Rabu 12 Oktober 2022.
Dijelaskan Kompol Rendy, maksud kedua anggotanya meminta sopir truk Nopol BH 8390 ZU tersebut berhenti, untuk menjelaskan kesalahannya menggunakan ponsel sambil berkendara.
“Sopir itu sempat tidak mau berhenti, dia berhenti setelah anggota kita menghalangi dengan sepeda motor.
Tapi sopir tersebut terus merekam sambil menutup kaca dan mengunci pintu mobilnya, sehingga anggota tidak bisa melakukan penindakan," aku dia.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Tertibkan Kendaraan Antri BBM di SPBU
Sehingga rekaman itu menimbulkan kesalahpahaman.
"Oleh karena itu anggota kita memintanya turun agar bisa menjelaskan, tapi sopir itu tidak mau turun dan mengunci pintu mobilnya.
Bahkan saat diminta meminggirkan mobilnya ke tepi jalan, sopir itu juga tidak mau," tambahnya.
Dikarenakan posisi truk tersebut berhenti di badan jalan dan dapat menyebabkan kemacetan panjang, kedua anggota membiarkan sopir truk itu pergi dan tidak melakukan tindakan apa pun.
BACA JUGA:Wow, Hanya 1 Jam 1.600 Pelangar Terekam ETLE Satlantas Ogan Ilir