Hari Ke-2 Diperiksa, Rizky Billar Dicecar 30 Pertanyaan

Kamis 13-10-2022,16:20 WIB
Editor : Bethanica

"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan. Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai,"jelas Adek. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Endra Zulpan menyampaikan Rizky disangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Rizky pun terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. 

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”ucap Kombes Pol Endra Zulpan.*

Kategori :