"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan. Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai,"jelas Adek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Endra Zulpan menyampaikan Rizky disangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Rizky pun terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”ucap Kombes Pol Endra Zulpan.*