BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Akui Diperiksa Terkait Hibah Bawaslu
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Andre Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Sementara untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan,"ujarnya.