Warga Desa Kurungan Nyawa Rampas Motor Sekaligus Handphone, Berhasil Diciduk Polres OKU Timur

Selasa 18-10-2022,14:38 WIB
Reporter : Arman
Editor : Ella Twit

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait