JAKARTA, PALPRES.COM – Kasus Pembunuhan yang dialami oleh Brigadir Joshua alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berlanjut ke pesidangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar Selasa 18 Oktober 2022.
Di depan Tim Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan menembak Brigadir J setelah mendapat perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Tim JPU dalam surat dakwaan primer maupun subsider, menjelaskan bahwa Bharada E dengan tegas menyatakan siap menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Ajudan Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo, Terkejut Suara Tembakan
Menurut JPU,“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata 'siap komandan'! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU dikutip Antara, Selasa 18 Oktober 2022.
Usai memberi perintah, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk tambahkan amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Bharada E.
Dijelaskan JPU, saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm.
Lalu, ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
BACA JUGA:Tembakan Ferdy Sambo Disebut Akhiri Nyawa Brigadir J
Disebutkan JPU bahwa sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.
Dikatakan JPU, saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.
“Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard.
Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.
BACA JUGA:Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan