Disebutkan JPU bahwa sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.
Dikatakan JPU, saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.
“Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard.
BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.
Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todong Pistol ke Ferdy Sambo